Polisi menangkap pria berinisial AAS (26) karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di Puncak, Cisarua, Bogor. Sebanyak 600 butir pil yang terdiri atas Tramadol dan Hexymer disita.
"Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua berhasil melakukan pengungkapan terduga pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT). Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan inisial AAS (26)," kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Samtosa dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
Eddy mengatakan pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Jl Raya Cipayung, Megamendung, Bogor, pada Rabu (20/3) malam. Polisi menyita ratusan pil Tramadol dan Hexymer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku ditangkap) Rabu, 20 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di rest area BUMDes Kopi Iteung, Jalan Raya Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, berjarak 1 kilometer dari Polsek Cisarua Polres Bogor," kata Eddy.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Hexymer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol. Logikanya, kalau banyak begini, ya mau diedarkan," imbuhnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Cisarua, AAS dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Melimpahkan terduga Tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut ke Satnarkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut," kata Eddy.
Simak juga 'Polda Jambi Bongkar Peredaran 10 kg Sabu, 1 Pelaku Ditembak':