24.227 Polisi Badung Versi Mabes Polri Pada 2006
Sabtu, 30 Des 2006 00:43 WIB
Jakarta - Mabes Polri mencatat 24.227 personel yang terkena penindakan internal. Atas tindakannya, mereka pun dikenai sanksi beragam."Pada fungsi pengawasan intern dilakukan masyarakat yang kemudian ditindak oleh divisi profesi dan pengamanan," kata Wakapolri Komjen Pol Makbul Padmanagara saat jumpa pers akhir tahun di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2006). Pada 2006, penindakan internal di kepolisian yakni 2.961 personel terkena pelanggaran disiplin, 20.054 personel terkena pelanggaran ringan, 961 aparat yang melakukan pelanggara pidana, 10 polisi diberhentikan dengan hormat dan 241 personel yang dipecat dengan tidak hormat."Paling banyak itu mereka yang melakukan pelanggaran profesi dan disiplin seperti tidak memiliki SIM, tidak mengenakan seragam dan topi," tambahnya.Belum lama ini, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Eddie Susilo yang divonis berbuat cabul pada bawahan mendapatkan sanksi berupa demosi selama 2 tahun. Hal serupa dialami pula oleh mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang juga berbuat cabul pada bawahannya hanya dimutasi menjadi sahli Polda Jabar.
(wiq/nvt)











































