Dalih Hasbi Hasan soal Bareng Windy ke Hotel: Keterangan 1 Orang Bukan Saksi

Dalih Hasbi Hasan soal Bareng Windy ke Hotel: Keterangan 1 Orang Bukan Saksi

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 14:34 WIB
Mantan Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Hasbi Hasan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah menerima fasilitas penginapan hotel terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA. Hasbi juga menyebut informasi dari satu orang yang menyebut dirinya menginap di hotel bareng Windy Yunita Bastari atau Windy Idol tak bisa disebut keterangan saksi.

Hasbi awalnya menepis dirinya mendapat fasilitas menginap di tiga hotel di Jakarta. Dia menganggap hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum.

"Fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta. Bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum kepada saya adalah menerima fasilitas penginapan di Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta, merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum dan saya tidak pernah menerima fasilitas tersebut apalagi sampai menginap berbulan-bulan lamanya," kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi mengatakan jaksa KPK hanya mengambil bukti potongan percakapan antara dirinya dan saksi bernama Fatahillah Ramli. Menurutnya, tak ada saksi di persidangan yang pernah melihat dirinya menginap di tiga hotel sebagaimana dakwaan jaksa.

"Saudara jaksa penuntut umum telah mengambil bukti potongan-potongan perbuatan yang tidak utuh yang kemudian disimpulkan sebagai alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk, chatting melalui WhatsApp yang ditampilkan di persidangan oleh penuntut umum yang berasal dari telepon seluler (HP) Fatahillah Ramli antara Fatahillah Ramli dengan saya, atau antara saya dengan Menas Erwin Djohansyah terkait dengan sewa kamar hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, di The Hermitage Hotel Menteng, dan di Novotel Jakarta Cikini," kata Hasbi.

ADVERTISEMENT

"Tidak cukup chatting itu diterima sebagai fakta atau kebenaran bahwa saya adalah orang yang menempati kamar-kamar di hotel tersebut. Dalam persidangan tidak ada saksi yang melihat bahwa memang benar saya menempati kamar hotel tersebut. Faktanya, tidak ada alat bukti selain dari petunjuk berupa chatting dimaksud, sudah sepatutnya ditolak oleh hakim," imbuhnya.

Hasbi juga menyinggung keterangan Fatahilah terkait dirinya ke hotel bersama Windy Idol. Menurutnya, keterangan satu orang saksi bukan disebut sebagai saksi.

"Khusus untuk hotel di Fraser Residence Menteng Jakarta, ada chatting antara Fatahillah Ramli dengan saya pada tanggal 19, 21, dan 27 Mei 2021, dan menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi," ujarnya.

"Selain daripada itu, dakwaan yang sama sekali tidak ada buktinya atau Penuntut Umum tidak mampu membuktikan sesuai pernyataannya dalam surat dakwaan yaitu bahwa fasilitas hotel dimaksud terkait dengan pengurusan perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung. Perkara apa? Nomor perkara berapa? Para pihak dan hakim agung yang menangani siapa? Sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya," imbuhnya.

Dia mengatakan chat antara dirinya dan Fatahilah juga tak dibuktikan jaksa di persidangan. Menurutnya, jaksa KPK tak mampu membuktikan dakwaan soal dirinya yang disebut menginap di kamar 510 secara terus-menerus di Fraser Residence Hotel, Menteng, Jakarta Pusat.

"Di samping itu, menurut keterangan saksi Fatahillah Ramli, ketika diperiksa oleh penyidik mengaku diperlihatkan adanya chatting antara dirinya dengan saya, selain yang tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021, tetapi faktanya chatting itu tidak pernah dibuktikan kebenarannya oleh penuntut umum di persidangan atau tidak pernah diperlihatkan fisiknya selain daripada chatting tanggal 19, 21 dan 27 Mei 2021. Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yaitu tentang dakwaan bahwa saya menempati kamar 510 tersebut secara terus-menerus sebagaimana disebut dalam surat dakwaan yaitu pada tanggal 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Bui di Kasus Suap':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, jaksa menghadirkan wiraswasta bernama Fatahillah Ramli sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan. Dalam sidang ini, terungkap panggilan 'Tuan Putri' dari Hasbi untuk Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.

Hal itu disampaikan Fatahillah Ramli saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/2). Mulanya, jaksa menanyakan isi percakapan Hasbi ke Fatahillah via WhatsApp (WA).

"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," ujar jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).

"Ya," jawab Fatahillah.

"Jadi Saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya Pak?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

Fatahillah mengatakan Hasbi memberi tahu dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Fatahillah kemudian menyebut 'Tuan Putri' itu adalah Windy Idol.

"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, Pak?" tanya jaksa.

"Ya, hotel," jawab Fatahillah.

"Tuan Putri itu siapa?" tanya jaksa.

"Tuan Putri itu sebutan," jawab Fatahillah.

"Iya, sebutan untuk siapa?" tanya jaksa.

"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.

Jaksa kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.

"Intinya, Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan Tuan Putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Fatahillah.

"Itu malam, apakah menginap di situ yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Wallahualam," jawab Fatahillah.

Halaman 2 dari 2
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads