Pejabat Dephan Jadi Tersangka Korupsi Mi-17

Pejabat Dephan Jadi Tersangka Korupsi Mi-17

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 20:00 WIB
Jakarta - Tim Koneksitas menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-17. Salah satunya merupakan perwira tinggi TNI AD yang masih aktif menjadi pejabat Dephan.Jampidsus Hendarman Supandji enggan menyebutkan nama-nama tersangka, dia hanya mau menyebutkan insial."Inisialnya saja ya. Mereka itu P, M, AK, T, dan W," kata Hendarman usai jumpa pers Laporan Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2006).Sementara sumber di Kejaksaan Agung menyebutkan, lima tersangka tersebut adalah Brigjen P yang merupakan mantan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan, T merupakan mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan, M mantan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta, AK perwakilan Swifth Air and Industrial Supply di Jakarta, serta WH yang merupakan Direktur Swifth Air and Industrial Supply Singapura.Kasus pengadaan heli Mi-17 diduga merugikan negara U$ 3,2 juta atau sekitar Rp 29 miliar. (mly/sss)


Berita Terkait