Lapindo Tegaskan Beri Ganti Rugi Mulai Maret 2007
Jumat, 29 Des 2006 18:37 WIB
Sidoarjo - Lapindo Brantas Inc menegaskan akan tetap memberikan ganti rugi terhadap tanah dan rumah warga yang sudah terendam lumpur panas dengan sifat jual beli serta bersertifikat pada awal Maret 2007 nanti. Dana yang disiapkan Rp 2,5 triliun."Pemberian ganti rugi dengan tahapan awal 20 persen akan dimulai awal Maret 2007 hanya bagi yang bersertifikat dan masuk dalam peta yang telah diberikan timnas penanggulangan lumpur kepada Lapindo," kata Vice President PT Energi Mega Persada, Fusuf Martak, kepada wartawan di pendopo Kabupaten Sidoarjo di Jalan Cokronegoro, Jumat (29/12/2006). Ia menegaskan, keputusan jual beli tersebut harus mutlak dengan memakai sertifikat karena ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. "Mungkin tanah tersebut suatu saat dapat kami transaksikan dengan pihak lain apabila kami tidak menggunakan tanah tersebut," ungkap Yusuf. Sedangkan pemberian ganti rugi terhadap warga yang hanya mempunyai bukti kepemilikan tanah dengan Petok D maupun Letter C, Yusuf enggan berkomentar terlalu jauh. "Kami tidak mengatakan secara implisit harus sertifikat. Tetapi dalam arti kata siap dilakukan akte jual beli sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. Menurutnya, apabila dalam proses jual beli nanti hanya dengan menggunakan petok D maupun letter C, belum tentu suatu saat nanti Lapindo dapat kembali menjual tanah tersebut. "Jadi semuanya harus sesuai dengan prosedur hukum," Tegas yusuf. Dalam proses pemberian ganti rugi terhadap para korban lumpur, Lapindo memberikan akan memberikan tiga syarat yang harus dilakukan para warga. Yang pertama proses verifikasi luasan tanah agar segera dilaksanakan, yang kedua verifikasi mengenai legalitas surat-surat agar layak untuk dilakukan jual beli dan yang ketiga waktu pembayaran akan dimulai awal Maret 2007 dengan pembayaran awal sebesar 20 persen bagi warga yang sudah mempunyai kelengkapan untuk dibuat akte jual beli. Sementara itu, selain akan memberikan ganti rugi terhadap para warga korban lumpur dengan sistim jual beli, Lapindo juga menawarkan program relokasi yang akan disebut dengan kawasan Sidoarjo Baru bagi warga yang tidak mempunyai kelengkapan dalam syarat ganti rugi sistem jual beli. "Apabila ada warga yang mengalami kesulitan di dalam memenuhi kriteria legal, warga bisa menentukan pilihannya sendiri. Menerima ganti rugi dengan jual beli atau tetap berkumpul dengan sanak saudara maupun tetangga di lokasi yang sama dengan fasiltas sosial dan fasiltas umum yang lebih bermartabat," kata Yusuf Martak.
(bdh/nrl)











































