Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap pengurusan perkara di MA. Hasbi menyebut dakwaan itu merupakan tuduhan yang keji.
"Terkait penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto bahwa dalam dakwaan dan tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum, saya telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah. Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari Saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Hasbi mengaku tak pernah bertemu dengan Dadan di kantor Mahkamah Agung pada 29 Maret 2022. Dia mengatakan tak ada duit dari Dadan yang mengalir kepadanya terkait pengurusan perkara di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari mana Saudara Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut di kantor saya. Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di kantor MA," kata Hasbi.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, uang yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka sama sekali tidak ada sepeser pun yang mengalir kepada saya ataupun yang dipergunakan untuk kepentingan saya. Hal tersebut secara tegas diterangkan oleh Dadan Tri Yudianto saat memberikan keterangan uang sebesar Rp 3 miliar yang sudah diambil dari bank," imbuhnya.
Dia juga membantah menerima tiga tas mewah dari Dadan. Dia menyebut dakwaan itu tak didasari dengan barang bukti yang sah.
"Bahwa dakwaan dan tuntutan lain Saudara Jaksa Penuntut Umum kepada saya adalah menerima tiga buah tas pada tanggal 15 Juni 2022 bertempat di ruang kerja Sekretaris MA merupakan tuduhan yang tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah, dan saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari Saudara Dadan Tri Yudianto," ujarnya.
Hasbi mengatakan tiga tas mewah itu berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak pembelian sehingga tak mungkin tas itu diterimanya pada 15 Juni 2022. Dia mengatakan hal itu disampaikan langsung oleh istri Dadan, Riris Riska Diana, saat diperiksa dalam persidangan kasus tersebut.
"Riris Riska Diana juga menerangkan ketika ditanya oleh majelis hakim, tiga buah tas berada di mobil Dadan selama satu bulan sejak dibeli dan saksi menyatakan tiga buah tas sudah tidak ada di mobil dengan kisaran satu bulan setengah setelah pembelian. Jadi bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di mobil Dadan selama satu bulan," ujarnya.
Dia mengatakan hal itu juga disampaikan oleh Dadan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Dadan menerangkan tiga tas mewah itu diberikan untuk seorang wanita bernama Mala.
"Dadan Tri Yudianto dalam persidangan menerangkan bahwa tas yang dibeli sebenarnya diberikan kepada teman wanitanya yang bernama Mala yang sedang kuliah di Australia dan Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan tas tersebut kepada saya," ujarnya.
Hasbi Hasan sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucapnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.