Pilkada NAD
Irwandi Disahkan Jadi Gubernur
Jumat, 29 Des 2006 18:04 WIB
Banda Aceh - Setelah dinyatakan juara dalam Pilkada Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar resmi disahkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NAD. Penetapan tersebut dilakukan di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur NAD, Jl T Nyak Arif, Banda Aceh, Jumat (29/12/2006).Pasangan ini mengantongi suara 38,20 persen dari total suara 2.104.739. Penetapan itu merupakan hasil rapat pleno terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi NAD dengan agenda Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi NAD 2006.Penetapan dan pengesahan itu berdasarkan surat keputusan KIP NAD No 58 tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006. Surat penetapan dan pengesahan ditandatangani oleh seluruh anggota KIP NAD.Acara ini pun dihadiri oleh KIP Provinsi, KIP Kabupaten Kotamadya, Muspida,serta pemantaun asing dan lokal.Irwandi usai acara pengesahan tersebut mengaku kurang puas dengan hasil Pilkada NAD. "Sebenarnya saya kurang puas dengan hasil pilkada ini, karena ada beberapa kekurangan seperti banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Tapi tingkat pertisipasinya lumayan mencapai 80 persen,"ujar Irwandi.Dalam acara tersebut, hanya Irwandi-Nazar yang terlihat. Sedangkan pasangan lainnya hanya diwakili saksi. Irwandi dan Nazar mendapat ucapan selamat dari peserta rapat.
(mly/nrl)











































