Polisi Akan Cek TKP Dalami Laporan Amy BMJ soal Suami dan Pedangdut TE

Polisi Akan Cek TKP Dalami Laporan Amy BMJ soal Suami dan Pedangdut TE

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 11:45 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Getty Images/iStockphoto/kieferpix)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki laporan warga negara (WN) Korea Selatan, Amy BMJ, yang melaporkan suaminya berinisial WMG dan pedangdut TE soal perzinaan dan penghalangan pemberian ASI eksklusif. Polisi akan melakukan pengecekan ke TKP untuk mendalami laporan Amy BMJ ini.

"Kemudian yang kedua melakukan pengecekan TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).

Ade Ary mengatakan hingga kini pihak kepolisian sudah memeriksa Amy dan asistennya. Polisi akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Ade, pihak kepolisian akan memeriksa terlapor WMG dan pedangdut TE. Namun belum diketahui kapan pastinya pemeriksaan bakal dilakukan.

"Melakukan klarifikasi terhadap terlapor, ini juga merupakan agenda terdekat yang akan dilakukan oleh penyelidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus perzinaan, pihak kepolisian sudah memeriksa Amy BMJ dan asistennya pada Selasa (19/3). Amy dicecar 16 pertanyaan terkait kasus yang ada.

Amy mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang membantu mengusut kasus yang terjadi meski statusnya sebagai WNA. Dia berharap apa yang dilaporkan bisa diusut sampai tuntas.

Amy mengaku rindu kepada anak-anaknya. Dia juga mencoba menghubungi suaminya, tapi tidak ada respons. Dia menyebutkan akan berjuang untuk mendapatkan anaknya kembali.

"Komunikasi, saya kirim pesan ke dia di mana kamu dan tapi dia mungkin memblokir saya, atau mungkin dia mengganti nomor saya nggak tahu, tapi saya sudah mengirim e-mail ke dia menghubungi dia," kata Amy di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

"Saya akan tetap kuat, saya akan melalui ini semua sampai saya mendapatkan anak-anak saya," imbuhnya.

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads