Ferry Dijerat Pasal Kelalaian, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Ferry Dijerat Pasal Kelalaian, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 17:24 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa selama 7 jam, polisi akhirnya menetapkan Ferry Surya Prakasa sebagai tersangka kasus tewasnya penyanyi Alda Risma. Dia dijerat pasal kelalaian."Iya, mulai hari ini kita tetapkan dia sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya, Jakarta, Jumat (29/12/2006). Atas kasus ini, Ferry dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Berdasarkan pasal itu dia diancam hukuman penjara 5 tahun.Selain itu, Ferry juga dijerat UU 23/1992 tentang kesehatan, terutama pasal 82. Pasal itu berbunyi, barang siapa tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan implan obat, sesuai dengan pasal 36 ayat 1, implan dan atau memasukkan alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang punya keahlian/kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana tertentu diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.Dia juga mengatakan, untuk kepentingan penyelidikan, sejak Jumat Ferry ditahan di Polres Jakarta timur. Saat ditanya wartawan tentang kronologis penangkapan Ferry, Untung mengatakan, hal teknis itu tidak untuk konsumsi publik. (umi/ana)


Berita Terkait