Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan perusahaan BUMN, PT Nindya Karya. Kerja sama tersebut terkait bidang perdata dan bantuan hukum non litigasi.
Penandatanganan MoU itu terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2021.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Narendra Jatna mengatakan tugas jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan bantuan hukum, baik melalui litigasi proses pengadilan maupun secara non litigasi di luar pengadilan. Kemudian memberikan penjelasan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum atau pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, permasalahan bisa saja timbul dari pihak klien, mitra kerja, dan/atau bahkan dari pihak internal, khususnya terkait masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Narendra dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Menurut pria yang kini sudah dilantik sebagai staf ahli bidang ekonomi, sosial, dan budaya Jaksa Agung, sudah tepat bila PT Nindya Karya menggandeng kejaksaan agar dapat memberikan jasa hukum guna menyelesaikan permasalahan hukum yang akan atau sedang dihadapi.
"Sehingga PT Nindya Karya ke depan dapat menjadi badan hukum publik yang memiliki reputasi clean governance dan good governance," ucap Narendra.
Narednra berterima kasih dan mengapresiasi atas terealisasinya prakarsa kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini, tambahnya. mempunyai nilai yang sangat penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak.
"Kepada Asdatun (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara), para Kasi, dan seluruh unsur Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama (MoU) ini, saya berharap untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme serta integritas dalam rangka memberikan jasa hukum secara profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
"Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga visi dan misi kita untuk bersama-sama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik," ucap Narendra.
(isa/isa)