Angkut Kayu Ilegal, 2 Kapal Barang Diamankan

Angkut Kayu Ilegal, 2 Kapal Barang Diamankan

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 14:14 WIB
Jakarta - Polisi menangkap 2 buah kapal barang yang kedapatan membawa kayu tidak sesuai dokumen. Kapal barang tersebut tertangkap tangan karena muatan kayu yang dibawa tidak sesuai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).Pada masing-masing dokumen tertulis bahwa KM Bahtera Indah mengangkut 853,1943 meter kubik kayu dan KM Berkat Hidayah membawa 633,6006 meter kubik kayu. Namun pada kenyataannya masing-masing kapal mengangkut 1.200 meter kubik kayu dari jenis meranti dan rimba campuran.Penangkapan dilakukan 5 polisi berpakaian preman dari Direktorat II Ekonomi Khusus, Bareskrim, Mabes Polri pada pukul 08.00 WIB, di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Jumat (29/12/2006). Polisi menyita dokumen-dokumen serta menahan kapal di Pelabuhan Sunda Kelapa. Informasi yang diperoleh, kayu-kayu tersebut dikirimkan oleh PT Alam Barito Raya dan PT Berkat Borneo Jaya.Namun tidak ada garis polisi yang dipasang di kapal tersebut. Sementara 10 anak buah kapal (ABK) diminta polisi untuk tetap berada di dalam kapal."Kayu dibawa 3 hari yang lalu dari Sampit (Kalimantan Tengah)," cetus seorang ABK KM Berkat Jaya, Anto (35) di atas kapalnya.Pihak Mabes Polri membenarkan adanya penangkapan itu. "Detailnya tunggu nanti," cetus Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads