KLH Segera Terapkan Moratorium Hutan Terbatas pada 2007
Jumat, 29 Des 2006 13:54 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan segera menerapkan sistem moratorium (jeda) terbatas pada wilayah hutan yang sudah kritis di berbagai Indonesia pada tahun 2007. Langkah itu untuk mengerem kerusakan hutan dan banjir yang diakibatkan penebangan hutan secara liar."Banjir karena curah hujan tinggi, tanah yang rawan dan sensitif degradasi. Akan ada moratorium pembatasan penebangan hutan," tegas Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai rapat koordinasi bidang penegakan hukum KLH di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Jumat (29/12/2006).Moratorium pembalakan kayu adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktivitas penebangan kayu skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai. Lama atau masa diberlakukannya moratorium biasanya ditentukan oleh berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi tersebut.KLH, lanjut Rachmat, hanya akan menerapkan moratorium secara terbatas. Karena tidak bisa dipungkiri, kayu mutlak dibutuhkan untuk membangun rumah. Namun itu bisa dipenuhi dengan alternatif seperti bambu."Kalau moratoriumnya tidak dibatasi, nanti orang motong dahan bisa ditangkap. Untuk industri ada aturan untuk tidak menebang di daerah tertentu. Masyarakat kalau bikin rumah kesulitan, tapi bisa diganti dengan bambu," imbuh Rachmat.Dijelaskan dia, moratorium ini tinggal menunggu kesepakatan tertulis dengan Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Polri. Rachmat optimistis langkah ini bisa berjalan pada 2007."Kalau negara sudah setuju, semua harus menjalankan. Saya optimistis saja, karena selama ini ada kolusi di tataran bawah dan permainan uang antara penebang dengan cukong. Ini yang harus diperhatikan," tandasnya.
(bal/bal)











































