Aktivis Desak KPK Tangani Korupsi Eks Anggota DPRD di NTT

Aktivis Desak KPK Tangani Korupsi Eks Anggota DPRD di NTT

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 13:10 WIB
Kupang - Aktivis antikorupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan 125 orang mantan anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), periode 1999-2004. Mereka merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Dana Purnabhakti periode tahun 2003-2004.Hal ini disampaikan Direktris Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat NTT, Sarah Lery Mboeik, kepada detikcom lewat telepon, Kupang, Jumat (29/12/2006)."Kepolisian semestinya menggunakan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bukan PP 110/2000 yang sudah dicabut," kata Sarah. Sarah juga mendesak Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan penyelidikan terhadap aparatnya di NTT yang terkesan lamban dalam mengusut berbagai kasus korupsi yang terjadi di NTT.Kasus yang merupakan temuan BPK Tahun 2003 sudah dinyatakan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Ke 125 Mantan anggota DPRD tersebut terdiri dari 30 dari DPRD Kota Kupang, 40 dari DPRD Kabupaten Kupang, 35 dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, 30 dari Kabupaten Sikka. (mly/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait