Barbuk Bali Nine Dimusnahkan
Jumat, 29 Des 2006 12:37 WIB
Denpasar - Kejari Denpasar, Bali, memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika dan minuman keras (miras) di penghujung tahun 2006. Di antaranya terdapat 2,156 kg heroin milik salah seorang anggota sindikat Bali Nine, Renae Lawrence.Pemusnahan dilakukan di halaman depan Kejari Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, pukul 09.30 Wita, Jumat (29/12/2006). Turut hadir Kepala Kejari Denpasar I Made Suryatmaja dan Kapoltabes Denpasar Kombes Pol Ari Dono Sukmanto."Barbuk salah seorang terpidana Bali Nine ikut dimusnahkan karena kita sudah menerima salinan putusan dari MA," kata Suryatmaja.Renae divonis 20 tahun penjara akibat terlibat dalam upaya penyelundupan heroin dari Bali ke Australia. Dia menyembunyikan heroin dengan cara melekatkan barbuk pada pinggang dan paha dengan lakban.Barbuk terpidana Bali Nine lainnya belum bisa dimusnahkan karena Kejari Denpasar belum menerima salinan putusan dari MA.Total barbuk yang dimusnahkan 9 kg narkotika dan ribuan botol miras. Narkotika antara lain berupa ganja 6,7 kg, heroin 2,18 kg, hasis 439 gram, kokain 8,2 gram, shabu-shabu 93,4 gram, dan ekstasi 1.610 butir.Pemusnahan barbuk narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan miras dengan cara digilas buldoser."Barbuk narkotika dan miras yang dimusnahkan kali ini meningkat sekitar 50 persen dari barbuk 3 bulan lalu, yakni dari 80 kasus menjadi 124 kasus," jelas Suryatmaja.
(sss/nrl)











































