Baru 7 Parpol yang Laporkan Keuangannya ke KPU

Baru 7 Parpol yang Laporkan Keuangannya ke KPU

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 12:14 WIB
Jakarta - 7 Dari 50 partai politik (parpol) telah menyerahkan laporan keuangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi parpol 'nakal' terancam bakal distop bantuan keuangan dari negara.7 Parpol itu adalah Partai Indonesia Baru (PIB), Partai Demokrat, Partai Golkar, PKPB, PKS, PAN, dan PDIP. Pada Pemilu 2004 tercatat ada 50 parpol yang lolos verifikasi KPU."Menurut UU 31/2002 tentang Parpol, 50 parpol itu wajib melaporkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik. Tetapi dari 50 itu, baru 7 parpol," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Hal ini disampaikan Ramlan usai acara penandatanganan perpanjangan MoU dengan Arsip Nasional RI dalam mendokumentasikan arsip Pemilu 2004 di KPU, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2006).Sesuai pasal 26 ayat 3 UU 31/2002, menurut dia, ada sanksi administratif untuk parpol yang tidak menyerahkan laporan keuangannya, berupa dihentikannya bantuan keuangan dari anggaran negara atau APBN."Kami sudah kirim surat teguran dua kali, yaitu awal tahun dan menjelang batas waktu penyerahan laporan pada 7 Juli 2006," ujarnya.Ramlan berharap pemerintah dan DPR menyempurnakan aturan mengenai mekanisme penyerahan laporan keuangan parpol."Yang perlu ditekankan di sini adalah transparansinya, perundang-undangannya harus memudahkan parpol dalam memberikan laporan keuangan. Setelah itu, baru penegakan hukum," terang Ramlan. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads