Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan buka suara soal viral anggota Damkar Jakarta Timur diduga melecehkan anak kandung sendiri. Satriadi mengatakan terduga pelaku merupakan tenaga honorer.
"Dia itu bukan ASN, tapi PJLP dia tenaga honorer, tenaga PJLP (Pekerja penyedia jasa lainnya perorangan)," kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Satriadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa terduga pelaku. Rencananya, besok pelaku akan kembali diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tadi pagi kita sudah panggil yang bersangkutan, kita BAP, kita panggil oleh Jakarta Timur karena di Jakarta Timur," ujarnya.
Satriadi menyebut pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya juga turut mendalami kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindak lanjuti, itu sudah masuk ranah hukum kalau sudah laporan sudah masuk ke penyelidikan kepolisian. Kita harus menghargai itu, kita buka melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah, kita kan nggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa," jelasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Dugaan pencabulan oleh SN terhadap anak kandungnya ini viral di media sosial. Di media sosial disebutkan SN adalah pegawai di suku dinas pemadam kebakaran di Jakarta.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Namun Ade Ary belum bisa memastikan terlapor adalah pekerja di dinas damkar.
"Benar ada laporan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (20/3).
Ade Ary menyampaikan kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024. Terlapor dalam laporan tersebut adalah pria berinisial SN.
"Tanggal 6 Februari 2024 kita terima laporan, pelapor Saudari PA. Terlapor SN, diduga kejadiannya di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.
Dalam laporannya, PA yang merupakan ibu kandung korban melaporkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SN, yang juga mantan suaminya. Korban adalah anak perempuan berusia 5 tahun.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur, usia 5 tahun," imbuhnya.
Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi telah meminta keterangan kepada pelapor.
"Yang sudah dilakukan BAP pelapor dan melakukan visum. Hasil visum sudah di penyidik," pungkasnya.
Lihat juga Video: Polisi Amankan Guru SD yang Cabuli Belasan Murid di Cianjur