Jaksa KPK Sebut Pengacara Syahrul Yasin Limpo Salah Kutip-Gagal Paham

Jaksa KPK Sebut Pengacara Syahrul Yasin Limpo Salah Kutip-Gagal Paham

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 15:34 WIB
Jaksa KPK menanggapi nota keberatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
Persidangan eksepsi Syahrul Yasin Limpo. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa mengatakan keberatan itu menunjukkan ketidaktahuan dan ketidakmampuan tim kuasa hukum SYL.

"Pendapat atau tanggapan penuntut umum. Bahwa sekali lagi alasan keberatan a quo penasihat hukum mengajukan ketidaktahuan dan ketidakmampuannya sendiri," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Jaksa menyebut tim kuasa hukum SYL salah mengutip pasal yang didakwakan terhadap SYL. Menurut jaksa, hal itu wajar jika akhirnya membuat tim kuasa hukum SYL bingung dan gagal paham terhadap surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penasihat hukum mengutip dasar surat dakwaan yang salah sehingga wajar saja penasihat hukum jadi bingung dan gagal paham apa yang dimaksud surat dakwaan dan apa syarat-syarat surat dakwaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan tim kuasa hukum SYL mengutip Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP. Jaksa menyebut kuasa hukum SYL salah mengutip yang seharusnya Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Salah kutip pasal ini dinilai jaksa KPK memunculkan kegagalan pemahaman.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya ketentuan mengenai dasar atau syarat materi surat dakwaan diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP sedangkan dalam nota keberatan penasehat hukum terdakwa pada halaman 24 tertulis pada Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHP padahal tidak ada Pasal 143 ayat 2 huruf b di dalam KUHP, sebagaimana nota keberatan penasehat hukum tersebut," ujar jaksa.

SYL Minta Dibebaskan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan keberatan atau eksepsi di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah dengan total Rp 44,5 miliar. SYL minta dibebaskan dalam kasus tersebut.

"Oleh karena itu, kami memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, sebagai berikut. Menerima eksepsi atau keberatan penasehat hukum Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum SYL saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.

Dia mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tak cermat dan tak lengkap. Dia meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

"Sehubungan dengan eksepsi atau bantahan yang telah kami uraikan secara gamblang di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa secara kasat mata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan sangat kabur (obscuur libels), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

(mib/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads