Warga Kp Melayu Pertanyakan Penuntasan Korupsi DDT

Warga Kp Melayu Pertanyakan Penuntasan Korupsi DDT

- detikNews
Jumat, 29 Des 2006 11:31 WIB
Jakarta - Penuntasan kasus korupsi proyek double-double track (DDT) tidak jelas. Padahal pemimpin proyek dan bendahara orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2005.Sejumlah perwakilan warga Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2006) mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka meminta kejelasan penuntasan kasus tersebut."Kamis kemarin rumah kami tetap digusur. Padahal jelas-jelas terjadi korupsi dalam pembebasan lahan kami," ujar Iswadi, perwakilan warga di Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.Hingga kini, lanjut Iswadi, masih ada 25 kepala keluarga (KK) dari RW 06, RT 12, 13, dan 14 yang bertahan. Mereka menuntut ganti rugi sesuai yang dijanjikan pemerintah."Ada warga yang terima ganti rugi Rp 20 juta, tapi di kwitansi ditulis Rp 60 juta. Ini pasti ada yang tidak beres. Kami menduga ada korupsi," tuding Iswadi.Selain itu, lanjut Iswadi, dalam kwitansi juga terlihat adanya pemalsuan tanda tangan. Bahkan warga yang di KTP-nya menggunakan cap jempol, dalam kwitansi penerimaan menggunakan tanda tangan. Tidak hanya itu rumah warga yang tidak bertingkat dinyatakan bertingkat."Kenapa penggusuran jalan terus, padahal kasusnya masih diproses," tanya Iswadi.Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan pemimpin proyek rel empat jalur DDT Yoyo Sulaeman dan bendahara proyek Iskandar Rasyid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Audit BPKP menemukan penyimpangan dana sebesar Rp 33 miliar dalam penggunaan anggaran sejak tahun 2002-2005. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh anggota DPD asal DKI Marwan Batubara ke KPK. (bal/sss)


Berita Terkait