Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe

Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 15:20 WIB
Sidang vonis Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY)
Sidang vonis Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) | (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Gerius One Yoman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan penjara," imbuh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Gerius membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Gerius dihukum membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Hakim mengatakan harta benda Gerius dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tak mencukupi maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan vonis adalah Gerius belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Gerius membayar denda Rp 350 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 4 bulan penjara.

"Pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," ujarnya.

Jaksa juga menuntut Gerius membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Jaksa mengatakan, jika harta benda Gerius tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," tutur jaksa.

Hal memberatkan tuntutan itu ialah Gerius tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah Gerius belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Gerius One Yoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," ujar jaksa.

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads