Jaksa KPK menanggapi eksepsi tim kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut dakwaan soal pemotongan anggaran 20 persen oleh SYL ke anak buahnya merupakan dramatisasi. Jaksa menyampaikan balasan ke kuasa hukum SYL saat membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut
"Dalil dakwaan Penuntut Umum saling bertentangan dengan fakta. Bahwa alasan keberatan penasihat hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan sebagai berikut. Satu, perbedaan jumlah iuran di surat dakwaan dan berkas perkara. Dua, nilai 20 persen anggaran dari masing-masing dirjen merupakan upaya penuntut umum untuk mendramatisasi perkara. Tiga, penuntut umum mencampuradukkan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi dan kepentingan dinas," kata jaksa saat menyinggung poin eksepsi SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Jaksa menegaskan dakwaan terhadap SYL tak bertentangan dengan fakta seperti yang disampaikan lewat eksepsi. Menurut jaksa, keberatan tim kuasa hukum SYL telah masuk dalam ranah pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat atau tanggapan penuntut umum. Alasan sebagaimana tersebut di atas bukanlah bentuk suatu pertentangan dalam surat dakwaan dan sudah masuk ranah pokok materi perkara," ujarnya.
Jaksa mengatakan dakwaan terhadap SYL akan dibuktikan dalam persidangan. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi kuasa hukum SYL.
"Yang sejatinya nanti akan dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan, sehingga alasan atau keberatan penasihat hukum Terdakwa tersebut tidak termasuk dalam objek materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang bersifat limitatif," kata jaksa.
SYL Minta Dibebaskan
Sebelumnya, SYL mengajukan eksepsi di kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap anak buah dengan total Rp 44,5 miliar. SYL minta dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami memohon ke hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, sebagai berikut. Menerima eksepsi atau keberatan penasihat hukum Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo. Menyatakan, rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum. Memerintahkan Terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata kuasa hukum SYL saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Dia mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tak cermat dan tak lengkap. Dia meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.
"Sehubungan dengan eksepsi atau bantahan yang telah kami uraikan secara gamblang di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum terdakwa dapat menyimpulkan bahwa secara kasat mata surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan sangat kabur (obscuur libels), serta terkesan adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Dia mengatakan SYL telah mengabdikan diri sebagai pamong pemerintahan. Dia menyinggung kontribusi SYL saat menjabat sebagai lurah, sekretaris daerah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur hingga Menteri Pertanian.
"Ratusan penghargaan dan tanda jasa telah diberikan oleh negara kepadanya sebagai penghargaan kepada beliau. Setiap jenjang jabatan yang dilewatinya, bergelimang penghargaan dari berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk pula penghargaan dari institusi KPK yang sekarang menuntutnya," ujarnya.