Kasus Korupsi 125 Mantan Anggota DPRD di NTT Di-SP3
Jumat, 29 Des 2006 10:26 WIB
Kupang - Koruptor makin di atas angin. Setelah wacana penghapusan utang koruptor miskin, kini giliran kasus korupsi 125 mantan anggota DPRD di sejumlah kabupaten/kota di NTT dihentikan. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) keluar lantaran PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dicabut.125 Tersangka diduga terlibat korupsi dana purnabhakti DPRD periode tahun 1999-2004 sebesar Rp 15 miliar.Mereka adalah 30 mantan anggota DPRD Kota Kupang yang dalam kasus itu masing-masing menerima Rp 100 juta, 35 mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan yang masing-masing menerima Rp 50 juta, 30 DPRD Kabupaten Kupang yang masing-masing mengantongi Rp 25 juta, dan 30 DPRD Kabupaten Sikka yang masing-masing menerima Rp 25 juta."Kami minta maaf kepada masyarakat NTT atas keputusan ini. Kami mengharapkan masyarakat dapat memahami. Kami sudah konsultasi ke Mabes Polri dan meminta BPKP untuk melakukan audit ulang agar prosesnya dilanjutkan, tetapi BPKP menolak," kata Wakapolda NTT Kombes Pol Muharso dalam acara dialog interaktif di TVRI Kupang, Kamis (28/12/2006) malam.Menurut dia, berkas penyidikan sudah berulang kali dikirim ke Kejaksaan. Namun dibolak balik dengan alasan tidak lengkap berita acaranya.PP 110/2000 yang mulai berlaku 30 November 2000 telah dibatalkan oleh keputusan judicial review Mahkamah Agung (MA) No.04/2001 karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, yaitu UU No.22/1999 tentang Pemerintahan di Daerah.
(aan/nrl)











































