Pemerintah Kabupaten Lebak memberhentikan Yadi Hariyadi sebagai ASN di Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Yadi diberhentikan gegara kasus pemerasan kepada pengusaha tambak udang.
"Sudah diberhentikan sementara. Surat pemberhentiannya dilayangkan 2 Januari kemarin," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi pada BKPSDM Lebak Iqbaludin kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Iqbal menjelaskan sanksi berupa pemberhentian sementara diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Meski begitu, Yadi masih mendapat 50 persen gaji pokok setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberhentikan sementara dulu sambil menunggu keputusan sidang, sampai inkrah. Tapi yang bersangkutan masih mendapat haknya berupa gaji pokok 50 persen," jelasnya.
Untuk diketahui, pasangan suami istri asal Pagelaran, Kabupaten Lebak, menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap pengusaha yang ingin mendirikan tambak udang di Kecamatan Malingping. Pemerasan dilakukan terdakwa Heriawati sebagai Kepala Desa Pagelaran dan suaminya, Yadi Hariyadi, yang berlatar belakang PNS.
Dalam sidang dakwaan, pasutri ini didakwa dengan Pasal 12 huruf dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga 'Saat Motif Sakit Hati Bikin Kades di Cianjur Bakar Mobil Timses Caleg DPR RI':