"Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB di Lapangan Sepakbola Asem, Desa Sukamulya, Rumpin. Korban tengah sibuk melakukan penyambungan jaringan kabel listrik, untuk keperluan pasar malam yang sedang berlangsung," kata Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo dalam keterangan tertulis, Selasa (20/3/2024).
"Korban tersengat aliran listrik yang menyebabkannya terjatuh dari ketinggian sekitar 2 meter," imbuhnya.
Sumijo mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawa akibat tidak tertolong.
"Korban segera dilarikan ke RS Selaras, namun nyawanya tak tertolong. Pukul 18.00 WIB, Aris dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," kata Sumijo.
Hasil penyelidikan terungkap, proses penyambungan aliran listrik dilakukan korban secara ilegal atau tanpa izin ke pihak PLN. Korban juga tidak melengkapi diri dengan alat keselamatan.
"Penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban mengambil listrik tanpa izin dari PLN dan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai," kata Sumijo.
"Insiden ini memberikan pengingat tentang pentingnya keselamatan kerja dan penggunaan listrik yang bertanggung jawab. Kabar ini juga telah disampaikan dalam laporan resmi yang diajukan oleh Kapolsek Rumpin kepada Kapolres Bogor, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Santri di Sukabumi Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Polisi: Tersengat Listrik':
(sol/azh)