Selama menjalani ibadah puasa, umat muslim tidak boleh memasukkan sesuatu dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Contohnya seperti memasukkan makanan atau minuman, kemudian menelannya.
Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.
Apakah Menelan Ludah dapat Membatalkan Puasa?
Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag) RI, menelan air ludah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, air ludah atau air liur yang ditelan tersebut adalah air liur murni, tidak bercampur dengan sesuatu seperti darah gusi karena itu dapat membatalkan puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut situs NU Online, air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari, sebagaimana dijelaskan dalam al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab (juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi.
Ψ§Ψ¨ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ§ΩΨ±ΩΩ ΩΨ§ ΩΩΨ·Ψ± Ψ¨Ψ§ΩΨ§Ψ¬Ω Ψ§ΨΉ Ψ₯Ψ°Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ§Ψ―Ψ© ΩΨ§ΩΩ ΩΨΉΨ³Ψ± Ψ§ΩΨ§ΨΨͺΨ±Ψ§Ψ² Ω ΩΩ
Artinya: Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.
Syarat Air Ludah Tidak Membatalkan Puasa
Berdasarkan paparan Imam an-Nawawi sebelumnya, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak. Namun, air ludah itu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
1. Pertama, air liur yang ditelan tidak tercampur oleh zat lain, seperti orang yang menderita luka gusi sehingga air liurnya tercampur darah. Jika ditelan, maka hal itu membatalkan puasanya.
Hal ini berlaku juga pada kasus penjahit yang terbiasa mengulum benang jahit. Jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur, maka batal ketika ditelan.
2. Kedua, air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yakni batasan bagian yang dima'fu atau masih ditoleransi.
3. Ketiga, air liur ditelan sebagaimana pada umumnya. Namun, berbeda kasus jika seseorang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan.
Terdapat dua pendapat masyhur terkait hal tersebut. Pendapat yang paling sahih menyatakan hal itu tidak membatalkan puasa. Jika air liur tidak sengaja tertampung banyak di mulut dan tertelan, maka ulama sepakat tidak batal.
Simak juga 'Tips Menjaga Kesehatan Selama Bulan Ramadan':