4 WNI Perampok Jam Rp 12 M di Hong Kong Ditahan, 2 Dilepas dengan Jaminan

4 WNI Perampok Jam Rp 12 M di Hong Kong Ditahan, 2 Dilepas dengan Jaminan

Indra Komara - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 11:33 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Ilustrasi penjara (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Enam WNI di Hong Kong ditangkap setelah melakukan perampokan dengan senjata tajam di toko jam tangan mewah. Empat WNI ditahan kepolisian Hong Kong (HKPF).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha menerangkan KJRI Hong Kong telah menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong terkait penangkapan enam WNI pelaku perampokan di Causeway Bay. KJRI, lanjut Judha, telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut.

"HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari enam WNI yang ditangkap, empat di antaranya dilakukan penahanan di correctional facility HKPF. Sementara itu, dua WNI lainnya dibebaskan dengan jaminan.

"Berdasarkan info HKPF, dari enam WNI tersebut, empat orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan dua orang dilepaskan dengan jaminan. Empat orang telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK," papar Judha.

ADVERTISEMENT

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Termasuk serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Judha mengatakan perampokan toko arloji mewah kerap terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir. HKPF, lanjut Judha, menduga perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Harga Jam Tangan yang Dicuri Senilai Rp 12 Miliar

Dilansir South China Morning Post dan RTHK, Selasa (19/3/2024), enam WNI yang terdiri atas tiga wanita dan tiga pria itu ditangkap oleh HKPF pada Jumat (15/3) waktu setempat. Mereka yang ditangkap disebut berusia antara 26-35 tahun.

Pihak kepolisian menerima laporan tanggal 28 Februari soal tiga perampok bersenjatakan pisau dan palu godam mendatangi toko jam tangan di Jalan Foo Ming. Mereka merampas 25 jam tangan dengan nilai pasar mencapai HK$ 6,12 juta (Rp 12,3 miliar) dan kabur dari lokasi kejadian dengan mobil pribadi.

Satuan kepolisian kemudian menemukan mobil yang digunakan para perampok itu kabur dan menangkap enam tersangka. Tiga tersangka di antaranya didakwa atas perampokan, sedangkan tiga tersangka lainnya ditahan untuk diinterogasi.

Inspektur Kepala Lo Ka-chun dari unit kejahatan regional kepolisian Hong Kong menyebut semua tersangka yang ditangkap berkewarganegaraan Indonesia. Dia juga mengatakan ini pertama kalinya Kepolisian Hong Kong mendapati sekelompok WNI ditangkap terkait kasus perampokan.

Simak juga 'Saat Maling Curi Puluhan iPhone, Toko di Pekanbaru Rugi Rp 501 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads