Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial dibahas bersama beberapa instansi lain.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pembahasan ini dilakukan dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/3).
"Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menjelaskan adanya jabatan non-manajerial merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN. Ia menambahkan jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Adapun simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
"Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN," ungkap Aba.
Selain itu, RPP ini juga membahas pengelolaan kinerja ASN. Salah satunya terkait evaluasi kinerja pegawai yang akan mengacu pada capaian organisasi. Aba mengatakan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta menjadi dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Lebih lanjut, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN. Menurutnya, RPP ini akan memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.
Sebagai informasi, sejumlah kementerian yang terlibat dalam pembahasan RPP ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Lembaga lain yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI.
Simak juga 'Imparsial Kritik Aturan Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI/Polri':