Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diadukan ke KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan aduan itu akan ditelaah.
"Pimpinan sudah minta Dumas (pengaduan masyarakat) untuk melakukan telaah atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Telaah terhadap aduan merupakan proses yang dilakukan KPK usai mendapat aduan dari masyarakat. Setelah proses telaah, KPK akan menentukan lebih lanjut status laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil Lahadalia sebelumnya diadukan ke KPK. Pengaduan itu dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
"Hari ini kami dari Jatam melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Saudara Bahlil kepada KPK terkait dengan proses pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023 yang kami duga penuh dengan praktik korupsi," kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Melky menuding Bahlil mendapatkan kuasa berlebih sehingga mencabut ribuan izin tambang. Dia juga menuding Bahlil mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.
"Jadi teman-teman bisa bayangkan ribuan izin yang dicabut Menteri Bahlil kemarin, lalu kemudian ada dugaan Bahlil mematok fee atau tarif terhadap perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.
Dia berharap KPK menindaklanjuti pelaporannya. Melky mengaku sudah melengkapi pengaduannya dengan sejumlah data.
Di hari yang sama Bahlil juga membuat laporan di Mabes Polri. Dia melaporkan kasus terkait pencemaran nama baik kepadanya.
"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP (izin usaha pertambangan)," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Bahlil menyatakan merasa dirugikan sebab nama baik dicatut. Karena itu, dia menyerahkan kasus yang beredar itu agar ditindak secara terang.
"Saya minta untuk dilakukan proses secara hukum. Transparan saja, jadi sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan saya dalam proaktif untuk melakukan proses apa yang diberitakan kemarin di Tempo," ungkapnya.
"Tapi, saya tidak mengadu Temponya ya, tidak. Saya mengadu adalah orang-orang yang mencatut nama baik saya untuk meminta sesuatu. Jadi, biar tidak ada informasi simpang siur. Harus kita luruskan informasi ini," tambahnya.
Simak juga 'Saat Namanya Dicatut Dugaan Pungli Izin Tambang, Bahlil Lapor Polisi':