Babak Baru Hanan Supangkat di Kasus SYL

Babak Baru Hanan Supangkat di Kasus SYL

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mar 2024 04:26 WIB
Hanan Supangkat memenuhi panggilan KPK (dok istimewa)
Foto: Hanan Supangkat memenuhi panggilan KPK (dok istimewa)
Jakarta -

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih diusut KPK. Nama pengusaha Hanan Supangkat pun ikut menjadi pembicaraan dalam pusaran kasus tersebut.

Hanan Supangkat hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia pun telah dipanggil dan diperiksa KPK di kasus yang menjerat SYL. Selain diperiksa sebagai saksi, kediaman Hanan juga telah digeledah KPK.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang belasan miliar rupiah dalam rupiah dan valas. Uang tersebut disita oleh KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3).

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan dengan perkara ini. Pemeriksaan segera dilakukan," katanya.

ADVERTISEMENT

KPK diketahui masuk rumah Hanan untuk menggeledah pukul 21.00 WIB Rabu (6/3). Terlihat 12 petugas KPK yang datang ke lokasi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Saat SYL Seusai Baca Eksepsi: Saya Mengawali Karier untuk Jadi Pahlawan':

[Gambas:Video 20detik]



KPK Cegah Hanan Supangkat ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari prosedur, KPK mencegah pengusaha Hanan Supangkat berpergian ke luar negeri. KPK melakukan pencekalan berkaitan dengan kasus yang saat ini menjerat SYL.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL, ini bagian dari prosedur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan pencegahan ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," jelas Ali.

Terkait hal ini, Hanan bersikap kooperatif. Ali meminta Hanan Supangkat terus bersikap kooperatif. Dia berharap Hanan Supangkat selalu memenuhi panggilan penyidik.

"Selain itu, kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar terus kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads