Polisi mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online anak via MiChat di Karawaci, Kota Tangerang. Kejahatan ini dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).
Awalnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut pada Sabtu (16/3). Kasus terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi di sebuah rumah.
"Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat)," kata Zain dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan under cover buying. Saat itu benar didapati kegiatan prostitusi di rumah tersebut.
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," jelasnya.
4 Orang Diamankan
Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti yang ada, mulai dari ponsel hingga alat kontrasepsi. Termasuk dua di antaranya remaja yang menjadi korban eksploitasi pasutri.
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tuturnya.
Apa peran para pelaku? Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Saat Pemuda Tikam Mahasiswa Makassar, Kesal Ditipu soal Prostitusi Online':
Pelaku Pasutri
Polisi mengatakan dalang prostitusi ini yakni pasangan suami istri (pasutri). Mereka adalah dalangnya.
"(Pelaku) Pasangan suami istri atau pasutri (nikah siri) berinisial DL (33) dan RA (29)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Selasa (19/3).
Zain mengatakan DL berperan sebagai muncikari dalam kasus tersebut. Dia dibantu suaminya RA yang bertugas sebagai operator yang menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan wanita," ujarnya.
Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Para korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
"DL (33) berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA (26) sebagai operator menyediakan dua wanita, UYN (17) dan AF (17), dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," tuturnya.
Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Pasutri tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tuturnya.