Pemerintah Susun Juklak Dewan Pertimbangan Presiden
Jumat, 29 Des 2006 01:20 WIB
Jakarta - Menyusul disahkannya UU Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) oleh DPR, pemerintah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana produk hukum baru itu."Presiden minta kami menyusun draf perpres untuk UU DPP. Pekan depan harus sudah selesai," ungkap Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/12/2006).Selain mengatur mekanisme dan tata kerja, sejumlah aspek teknis mengenai DPP akan diatur perpres tersebut. Seperti keanggotaan, keberadaan kantor yang berada di area kantor kepresidenan, dan kebutuhan staf yang diisi oleh Sekretariat Negara.Meski DPP merupakan lembaga negara tapi anggotanya tidak termasuk pejabat negara. Keberadaan dan tanggung jawabnya berada di bawah Presiden selaku Kepala Pemerintahan.Keanggotaan DPP, sepenuhnya menjadi hak presiden untuk memilih, mengangkat dan memberhentikan. Sedangkan untuk jabatan ketua DPP, dapat dijabat secara bergantian oleh anggotanya.Pembiayaan aktifitas DPP, sesuai UU DPP dan pasal 16 UUD 1945, akan dibiayai oleh APBN melalui Setneg. "Kemungkinan biayanya kecil saja, kan para stafnya berada di lingkungan Setneg," imbuh Yusril.Peran dan tugas DPP berbeda dengan lembaga staf khusus presiden, UKP3R, atau penasehat presiden. Malah menurut Yusril, lembaga penasehat presiden tidaklah ada. "Penasehat presiden tidak ada. Mungkin orang-orang tersebut secara informal memberi masukan pada presiden. Itu yang menamakan penasehat, wartawan aja," sahutnya.
(aba/aba)











































