Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Ferienjob, Termasuk 2 WNI di Jerman

Polri Tetapkan 5 Tersangka TPPO Modus Ferienjob, Termasuk 2 WNI di Jerman

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 18:33 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Foto ilustrasi Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kerja magang di Jerman, lewat program Ferienjob. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," ucap Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut jajarannya di tingkat polda juga tengah menangani kasus ini. Penyidik di tingkat polda berkoordinasi dengan universitas yang mengadakan Ferienjob.

ADVERTISEMENT

"Beberapa polda jajaran juga sedang menangani permasalahan Ferienjob yang dilaksanakan universitas masing-masing wilayah," sebut Djuhandhani.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus Ferienjob ke Jerman. Djuhandhani menyebutkan para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.

Dia menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut Ferienjob. Informasi dari KBRI di Berlin, lanjut Djuhandhani, program Ferienjob melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Berdasarkan informasi ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Djuhandhani menjelaskan secara detail modus TPPO mulai dari perekrutan hingga pengiriman mahasiswa ke Jerman ini.

"Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN. Dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB," jelas dia.

"Setelah LOA terbit, lalu korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit, dan penerbitan surat tersebut selama satu hingga dua bulan," sambung dia.

Tak hanya itu, alih-alih magang di Jerman, para mahasiswa dibebankan lagi dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar. (Rumondang N/detikcom)Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan dua tersangka kasus perdagangan orang telah merekrut 16 WNI ke Myanmar. (Rumondang N/detikcom)

Djuhandhani menuturkan kontrak kerja dibuat dalam Bahasa Jerman, sehingga mahasiswa sulit memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu, "Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ujar Djuhandhani.

Padahal bunyi kontrak kerja adalah berisi biaya penginapan, transportasi selama di Jerman yang dibebankan pada mahasiswa. Pelaku juga mengiming-imingi program Ferienjob dapat dikonversikan ke SKS.

Berdasarkan informasi dari Kemendibud Ristek, lanjut Djuhandhani, Ferienjob bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Djuhandhani, masih berdasarkan keterangan Kemendikbud Ristek, menyampaikan program Ferienjob ditolak karena kalender akademik Indonesia dan Jerman berbeda.

Simak juga Video: 7 Pelaku TPPO di Mataram Ditangkap, 3 Di Antaranya Wanita

[Gambas:Video 20detik]



(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads