DPRD Minta MA Berhentikan Bupati Yapen

DPRD Minta MA Berhentikan Bupati Yapen

- detikNews
Kamis, 28 Des 2006 18:06 WIB
Jakarta - DPRD Yapen Waropen meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberhentikan Bupati Yapen Waropen Daud Soleman Betawi. Keputusan untuk memberhentikan Daud itu telah diputuskan dalam rapat paripurna khusus yang dilakukan DPRD Yapen Waropen.Ketua DPRD Yapen Waropen Amon Wainggai dan didampingi kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah menyampaikan surat permintaan pemberhentian Daud kepada MA pada Kamis (28/12/2006). Saat menyerahkan surat yang diterima oleh Kasubdit Kasasi dan PK Tata Usaha Negara MA, Manan SH, keduanya juga didampingi sejumlah anggota DPRD Yapen Waropen.Dalam surat yang diperoleh detikcom disebutkan, Bupati Daud telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan daerah. "Banyak berbagai proyek pemerintah daerah yang ditunjuk langsung dengan total nilai proyeknya sebesar Rp 88,5 miliar," bunyi surat itu.Selain itu juga Daud dituding telah menggunakan keuangan daerah sekitar Rp 85 miliar tanpa persetujuan DPRD Yapen Waropen. "Uang kas Pemda juga diberikan kepada kroninya sekitar Rp 280 juta," kata mereka.Selain telah merugikan keuangan daerah, Daud juga dinilai melakukan pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu antara lain, tidak mengajukan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kepada DPRD sebagai pedoman membuat APBD. (mar/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads