MA Proses PK Dharmono K Lawi

MA Proses PK Dharmono K Lawi

- detikNews
Kamis, 28 Des 2006 22:27 WIB
Jakarta - Setelah tertunda beberapa waktu, Mahkamah Agung (MA) siap memproses Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi anggota FPDIP DPR Dharmono K Lawi. MA sudah menyiapkan majelis hakim.Majelis hakim yang ditunjuk menangani perkara korupsi yang dilakukan Dharmono saat menjabat Ketua DPRD Banten adalah Parman Suparman, Djoko Sarwoko dan Artidjo Alkostar."Perkara PK Dharmono sudah diregistrasi. Nomornya 131/PK/Pid.2006. Hakimnya Pak Suparman, Pak Sarwono dan Pak Artidjo," ungkap sumber di MA saat dihubungi lewat telepon genggam, Kamis (28/12/2006).Sayangnya, belum diketahui kapan sidang PK berjalan. Sumber tadi menjelaskan proses itu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim."Saya tidak tahu. Kalau itu, semua terserah majelis hakim," tambahnya singkat.Kasus PK Dharmono tersendat karena berkas yang diajukannya dinilai belum lengkap. Selain itu, Dharmono yang merasa dirinya tidak bersalah, distempel buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menghilang selama hampir satu tahun.Dharmono bersama dengan Mufrodi serta Muslim Djamaludi divonis bersalah dalam kasus korupsi dana perumahan dan dana bantuan kegiatan DPRD Banten senilai Rp 10,5 miliar. Dharmono divonis MA 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta harus mengganti kerugian negara Rp 290 juta. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads