Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 16:51 WIB
Narkotika Sabu bubuk, detikfoto/hasan alhabshy
Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Bogor -

Tim Opsnal Polsek Bojonggede membekuk tiga tersangka perantara jual beli narkotika. Sebanyak 76 gram narkotika jenis sabu disita.

Ketiga tersangka itu berinisial DA (26), MH (28), dan RB (43). Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Bojong Gede pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di Perum Villa Asia, Desa Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Mulanya, pada Jumat (15/3) sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor dan saksi sedang melaksanakan giat observasi di wilayah Bojonggede. Pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang bahwa di Perum Villa Asia ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat bertransaksi atau tempat menyimpan narkotika jenis shabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Dan pada saat pelapor bersama dengan saksi sedang melakukan penyelidikan, di lokasi tersebut saksi melihat ada seseorang yang keluar rumah dan mengambil paket di depan rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat dalam keterangannya, Selasa (19/3).

Ade mengatakan, saat saksi melihat pelaku, ciri-cirinya mirip dengan yang disebutkan dari informasi yang didapat. Pelaku kemudian masuk lagi ke rumah yang selanjutnya saksi menghampiri para pelaku.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saksi langsung mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri orang tersebut dan mengamankan orang tersebut. Yang kemudian di belakang rumah terdapat seorang teman tersangka yang ikut dalam mengedarkan narkotika jenis shabu," jelasnya.

Ade mengatakan saksi langsung menggeledah rumah pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang berada di atas meja di ruang tamu.

"Setelah tas tersebut dibuka oleh saksi 2 dan saksi 3 terdapat 1 plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 7 plastik klip sedang narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 76,71 gram," jelasnya

Kemudian pelaku berserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bojonggede guna pengusutan lebih lanjut. Modusnya, pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika atau menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapat upah uang tunai dan narkotika akan dikonsumsi secara gratis.

"(Modus operandi) pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis shabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads