SBY Teken Keppres Pemberhentian Yahya Zaini dari DPR
Kamis, 28 Des 2006 16:52 WIB
Jakarta - Akhir karier politik Yahya Zaini telah diteken Presiden SBY. Keppres pemberhentiannya sebagai wakil rakyat telah disahkan.Menurut Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Keppres itu dibuat untuk menjawab permohonan pergantian anggota anggota DPR oleh Ketua DPR Agung Laksono. Tapi dari Partai Golkar belum menyampaikan penggantinya."Prosesnya nanti Golkar akan mengajukan penggantinya kemudian KPU yang akan memproses. Karena KPU punya dokumen di daerah pemilihan mana dan partai mana yang mendapatkan wakil dan nomor urutnya berapa. Jadi otomatis nomor urut di bawahnya yang akan menggantikan yang bersangkutan. Selanjutnya Ketua DPR akan mengajukan nama pengganti itu ke presiden," papar Yusril di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2006).Kok prosesnya cepat dibandingkan pemberhentian Aziddin dan Marissa Haque? Yusril menjelaskan, kasus Yahya Zaini berbeda dengan Aziddin dan Marissa karena Yahya mengundurkan diri dari posisinya. "Untuk anggota DPR dari PDIP Marissa Haque baru hari ini disampaikan oleh KPU ke Setneg. Presiden tidak ada kebijakan khusus atau pertimbangan politik khusus karena cuma mengesahkan saja. Siapa pun yang diajukan pimpinan DPR atau KPU, kami akan menelaah secara legal aspec untuk ditandatangani presiden," jawab Yusril.
(nrl/umi)











































