Prajurit TNI Aktif Tak Boleh Urusi Koperasi dan Yayasan
Kamis, 28 Des 2006 16:37 WIB
Jakarta - Koperasi dan yayasan yang ada di lingkungan TNI harus dilepaskan dari struktur institusi tersebut. Sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif tidak boleh menjalankan bisnis baik secara langsung maupun tidak, termasuk menjadi pengurus koperasi dan yayasan."Kalaupun ada koperasi dan yayasan, tidak boleh ada kaitan struktural dengan TNI. Ini harus dilepaskan antara individu dan institusi. Prajurit tidak bisa lagi dipakai untuk mengurusi itu," kata Sekretaris Menneg BUMN, Said Didu, usai Sosialisasi Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI di Kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarata, Kamis (28/12/2007).Didu menjelaskan ada 3 undag-undang yang terkait dengan persoalan bisnis TNI, yaitu UU 34/2004 tentang TNI, UU Koperasi, dan UU Yayasan."Ini kan masih wilayah abu-abu. Tapi kalau kita berpegang pada hukum murni, sebenarnya dalam UU koperasi menyatakan seluruh warga negara bisa berkoperasi begitu juga soal yayasan," ujar Didu.Didu menjelaskan pembenahan ini harus segera dilakukan. Pengalihan bisnis TNI ditentukan sampai 2009, agar TNI bersih dari isu yang miring. Pembenahan ini termasuk kepada koperasi dan yayasan yang menggunakan aset negara. "Ini yang harus dibenahi secara internal di Mabes TNI,"tegas Didu.Menurutnya, bila koperasi dan yayasan menggunakan aset negara, maka harus diserahkan dan dikeloa oleh negara."Contohnya, Mall Cijantung itu harus segera dibenahi. Itu tanah negara yang dikelola TNI. Maka buatlah kontrak yang baru, lalu hasilnya diserahkan ke negara. Karena itu hak negara. Keuntungan pengelolaannya harus dibagi kepada negara dan TNI," kata Didu.
(mly/nrl)











































