Mantan Walikota Makassar Divonis Bebas dari Kasus Korupsi
Kamis, 28 Des 2006 15:54 WIB
Makassar - Walikota Makassar periode 1999-2004 Amiruddin Maula divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus korupsi penjualan aset Departemen Kesehatan (Depkes) Makassar yang diduga merugikan negara Rp 1,6 miliar."Menyatakan terdakwa bebas dari segala yang didakwakan," kata ketua majelis hakim Sudirman Hadi di PN Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Kamis (28/12/2006).Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pendukung Maula yang memenuhi ruang sidang langsung memberikan tepukan tangan. Plok! Plok! Plok! Maula pun langsung disambut pelukan hangat dari para pendukungnya setelah majelis hakim mengetuk palu.Dalam kasus ini, Maula dinilai telah menjual gudang farmasi di Gedung Depkes tanpa seizin dewan. Aset Depkes tersebut lantas dijual dengan harga Rp 1,6 miliar.Namun demikian, meski putusan majelis hakim jauh dari harapan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum bersikap untuk langsung mengajukan kasasi ke MA. JPU masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut, padahal mereka menuntut Maula selama 3 tahun penjara.
(ary/sss)











































