DPRD DKI Siap Ambil Langkah Darurat Lancarkan Pilkada
Kamis, 28 Des 2006 15:50 WIB
Jakarta - DPRD DKI Jakarta akan mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat darurat jika revisi UU 34/2004 tentang DKI Jakarta tidak selesai tepat waktu. Ini dilakukan agar pelaksanaan Pilkada DKI berjalan lancar.Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (28/12/2006)."6 Bulan sebelum pilkada harus sudah jalan. Jadi kalau revisinya belum selesai sampai Maret, kita bisa ambil semacam sikap dewan dalam beberapa kebijakan yang penting dalam persiapan pilkada," beber Ade.Beberapa kebijakan yang penting, menurut Ade, antara lain, pengawas dan kebutuhan yang bersifat normatif lainnya. Namun Ade juga tidak bisa memungkiri jika ternyata apa yang sudah dibuat dewan berbeda dengan revisi UU 34/2004. "Ya terpaksa harus diubah lagi," katanya.Apakah tidak akan memakan waktu banyak? "Apa yang dilakukannya adalah kebijakan yang bersifat normatif dan tidak berubah dari UU 32/1999 ke UU 34/2004," kata dia.
(umi/sss)











































