Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik 2024, Ini Ketentuannya

Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi saat Mudik 2024, Ini Ketentuannya

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 11:50 WIB
Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Ilustrasi kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol saat arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan itu guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik.

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Kendati begitu, Edy mengatakan, terdapat pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Kendaraan-kendaraan dengan ketentuan itu tetap diperbolehkan melintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," jelasnya.

Pembatasan angkutan barang itu akan mulai berlaku pada Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku sebagai berikut:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak

3. DKI Jakarta: Prof. Dr. Ir. Sedyatmo - Jakarta Outer Ring Road (JORR) - Dalam Kota

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a)Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu dan c) Jakarta - Cikampek

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
d) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)

Kendaraan angkutan barang juga akan dibatasi di jalan non-tol di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Bali. Simak detailnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Titik Rawan, Jadwal One Way, hingga Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2024':

[Gambas:Video 20detik]



Sementara ruas jalan non-tol sebagai berikut:

1. Sumatera Utara:
a) Medan - Berastagi
b) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Sorolangun - Padang
b) Jambi - Tebo - Padang
c) Jambi - Sengeti - Padang
d) Padang - Bukit Tinggi

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

5. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

7. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Bandung - Sumedang - Majalengka
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

9. Jawa Tengah:
a) Solo - Klaten - Yogyakarta
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
d) Tegal - Purwokerto

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
c) Yogyakarta - Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

12. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang
b) Probolinggo - Lumajang
c) Madiun - Caruban - Jombang
d) Banyuwangi - Jember

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Halaman 2 dari 2
(ond/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads