Penegakan Hukum dan HAM Selama 2006 Kembali ke Titik Nol

Penegakan Hukum dan HAM Selama 2006 Kembali ke Titik Nol

- detikNews
Kamis, 28 Des 2006 14:43 WIB
Jakarta - LBH Jakarta menilai penegakan hukum dan HAM di Indonesia selama 2006 ini kembali ke titik nol. Kemunduran ini disebabkan kebijakan pemerintah yang sering menghambat penegakan hukum dan HAM."Yang terjadi bukanlah kemajuan atau bahkan bukan pula stagnasi melainkan kemunduran. Hukum dan HAM di Indonesia kembali ke titik nol, yaitu Indonesia selalu ada pada posisi transisi. Dan posisi ini tidak akan pernah selesai," kata Direktur LBH Jakarta Asfinawati dalam Laporan Akhir Tahun 'Hukum dan HAM' di kantor LBH Jakarta, Jl Mendut, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2006).Penilaian itu didasarkan pada kasus yang masuk ke LBH selama 2006. Dalam periode tersebut, LBH Jakarta telah menangani 1.123 kasus. Kasus terbanyak yang ditangani adalah mengenai kasus sipil dan politik, yakni sebanya 353 kasus. Kasus perkotaan dan masyarakat urban sebanyak 156, kasus perempuan dan anak 152, kasus perburuhan 194, dan kasus khusus 265.LBH mencontohkan beberapa kasus yang dinilai berandil dalam kemunduran penegakan hukum dan HAM. Kasus-kasus itu antara lain dikeluarkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Soeharto, bebasnya Pollycarpus, dan tidak terungkapnya dalang pembunuhan Munir, serta pembiaran partisipasi negara dalam memfasilitasi penyerangan terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti Ahmadiyah dan Eden."SBY-JK belum mampu menampung hak-hak rakyat miskin dan minoritas selama ini," jelas Asfinawati.Sementara itu di level institusional, LBH menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang menakutkan. Putusan MK tentang UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi dan UU 20/2002 tentang KPK dinilai pantas menghambat proses penegakan hukum dan HAM.Komnas HAM pun dinilai justru menunjukkan partisipasinya dalam melanggengkan struktur ketidaadilan lewat sikap diamnya. Komnas HAM dinilai cenderung membiarkan pemerintah merenggut hak-hak dasar warga negara.Di sektor perburuhan, Inpres 3/2006 tentang Investasi yang di dalamnya mengagendakan revisi terhadap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menunjukkan secara terang-terangan rezim SBY-JK mengabdi pada kepentingan pasar.Atas dasar itu, LBH Jakarta merekomendsikan kepada pemerintah untuk mengubah paradigma dalam menentukan kebijakan dan pembangunan agr lebih berpihak kepada rakyat miskin. LBH juga meminta agar pemerintah segera memenuhi kebutuhan dasar warga negara. LBH juga meminta agar parlemen juga dapat mengharmonisasi ketentuan perundang-undangan agar lebih berpihak kepada rakyat miskin. DPR pun dituntut segera mengembalikan fungsi kritisnya dalam menentukan kebjakan.Kepada para penegak hukum, LBH mendesak untuk segera melakukan kerja nyata dalam memberantas mafia peradilan. Masyarakat pun diminta agar lebih kritis kepada setiap kebijakan pemerintah. (ary/nrl)


Berita Terkait