4 Fakta Pabrik Meterai Palsu Dibongkar Bikin Negara Rugi Ratusan Juta

4 Fakta Pabrik Meterai Palsu Dibongkar Bikin Negara Rugi Ratusan Juta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 07:58 WIB
Konferensi Pers Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando bongkar rumah produksi materai palsu
Polsek Menteng membongkar 'pabrik' meterai palsu di Cikarang, Bekasi (Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polsek Menteng, Jakarta Pusat membongkar 'pabrik' meterai palsu. Enam orang tersangka ditangkap polisi dalam kasus ini.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap empat orang tersangka yang sedang bertransaksi menggunakan meterai palsu Rp 10.000 di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (14/3) malam. Dari situ penyelidikan polisi berkembang hingga 'pabrik' pembuatan meterai palsu di Cikarang, Bekasi terbongkar.

Berikut fakta-fakta 'pabrik' meterai palsu di Cikarang, Bekasi yang dibongkar polisi, dirangkum detikcom Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Enam Tersangka Ditangkap

Dalam kasus ini polisi menangkap enam orang tersangka yaitu MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44), dan MY (55). Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam 7 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP Pasal 257 KUHP tentang pemalsuan meterai ancaman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkap Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).

ADVERTISEMENT


2. Peran Enam Tersangka

Keenam pelaku ini memiliki peran masing-masing yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai pembeli hingga pembuat meterai palsu.

"Tersangka inisial MH, perannya itu membeli meterai tempel palsu untuk dijual kembali. Kedua ada inisial D yang menerima pesanan dari tersangka inisial MH dan memesan meterai palsu untuk tersangka inisial I," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/3).

Tersangka I sendiri adalah residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 2021 dan divonis 2,5 tahun penjara.

"Tersangka bebas bulan Oktober 2023 dari LP Salemba, yang perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan yang bersangkutan juga yang memproduksi dan menjual materai tempel palsu tersebut," paparnya.

Selanjutnya, tersangka S berperang mengantar tersangka YA dan D untuk transaksi di Gondangdira. Sedangkan tersangka MY adalah orang yang memproduksi meterai palsu.

"Tersangka MY yang perannya memproduksi meterai palsu tersebut, di mana TKP itu di Gondangdia, Menteng, namun kita kembangkan untuk rumah produksi ada di wilayah Cikarang," bebernya.

Baca selanjutnya: kerugian negara hampir satu miliar....

Simak juga 'Saat Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah di Deli Serdang Sumut':

[Gambas:Video 20detik]



3. Meterai Palsu Dijual Rp 5.000

Polisi mengungkapkan rumah produksi meterai palsu ini sudah beroperasi selama satu tahun. Selama ini, mereka telah mencetak 43.650 pieces meterai palsu.

Meterai palsu senilai Rp 10.000 tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp 5.000 per lembar.

"Meterai ini saya rasa harganya rata-rata (harga) Rp 10 ribu kan? Tapi dia (pelaku) berani jual harga Rp 5. 000," ujar Bayu.


4. Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Bayu mengungkapkan para pelaku sudah menjalankan pabrik meterai palsu ini selama 1 tahun. Modusnya menjual meterai palsu dengan menyisipkan meterai yang asli kepada kliennya.

"Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000," tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai meterai palsu. Begini tips untuk membedakan meterai asli dan palsu yang disampaikan oleh Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil Ditjen Pajak Jakpus), Fatah Yasin yang juga hadir dalam jumpa pers.

"Terkait pertanyaan bagaimana mengetahui meterai yang palsu. Pertama dari harga, kalau meterai yang palsu itu harganya lebih rendah dari harga meterai yang asli. Yang kedua, dari sisi tampilan, kalau di meterai itu ada tulisan meterai tempel dan angka 10.000. Kalau meterai yang asli, itu diraba agak kasar tulisan meterai dan angka 10.000," kjata Fatah.

Terakhir, Fatah menjelaskan meterai asli memiliki warga magenta yang akan muncul ketika digoyang-goyangkan. Dia pun mengingatkan meterai yang palsu tidak untuk dijadikan alat persyaratan pajak atas dokumen.

"Yang ketiga, dari sisi fisiknya kalau dipandang gini, kalau digoyang, itu akan berubah warna hijau dari warna magenta, itu yang tidak bisa dipalsu dari meterai yang asli. Jadi ada 3, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan keliatan dari segi warna," papar Fatah.

"Secara hukum kalau yang palsu mungkin tidak bisa menjadi alat persyaratan pajak atas dokumen. Sehingga apabila mau digunakan untuk pembuktian di pengadilan pajak, itu harus melakukan pemeteraian

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads