Polisi menggerebek unit Apartemen Kalibata City yang diduga menampung calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Manajemen Apartemen Kalibata City buka suara.
General Manager Kalibata City Martiza membenarkan adanya penggerebekan di unit apartemen tersebut.
"Iya kejadian 4 Februari, sudah diketahui," kata Martiza saat dikonfirmasi detikcom, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martiza mengungkap pelaku menyewa unit apartemen tersebut pada akhir Januari 2024. Penyewaan dilakukan antara pelaku dan pemilik unit.
"Status sebagai penyewa, baru huni di sekitar akhir Januari. Sewa unit tersebut tidak melalui pengelola namun langsung melalui pemilik unit/pihak yang dikuasakan pemilik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Martiza mengatakan pihaknya rutin melakukan pengecekan untuk mengantisipasi penyalahgunaan unit apartemen dalam tindak pidana.
"Kami telah memiliki tata tertib hunian yang sekiranya dapat diterapkan oleh semua penghuni. Kami juga lakukan pengecekan hunian/update data hunian (gerakan tertib hunian) secara berkala di tiap-tiap tower," tuturnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen di Kalibata City pada 4 Februari 2024. Apartemen tersebut digunakan untuk menampung 8 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka inisial DA (36) yang bertugas menampung para TKI itu. Kini, DA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara," imbuhnya.