Pengemudi Mabuk, Segini Kecepatan Xpander Saat Tabrak Porsche di PIK 2

Pengemudi Mabuk, Segini Kecepatan Xpander Saat Tabrak Porsche di PIK 2

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 16:34 WIB
Kondisi TKP usai kecelakaan Xpander tabrak Porsche di showroom Ivans Motor (dok Polres Metro Tangerang Kota)
Kondisi TKP usai kecelakaan Xpander tabrak Porsche di showroom Ivan's Motor (dok Polres Metro Tangerang Kota)
Tangerang -

Kasus mobil Xpander menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang, masih diusut. Dari hasil penelitian Puslabfor, Xpander melaju dengan kecepatan 40-50 km per jam saat tabrakan terjadi.

"Kalau dilihat dari CCTV yang ada kecepatannya sedang kita cek, kemarin kita datangkan puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40-50 (km per jam)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Zain mengatakan pengendara Xpander berinisial JS (43) dalam pengaruh minuman keras saat berkendara. Menurut pengakuan tersangka, dia minum minuman keras terlebih dahulu sebelum berkendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dan menerangkan dia itu pagi dari rumahnya karena berdekatan TKP, minum minuman keras dan pada saat lewat di situ dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali," jelasnya.

Saat ini JS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, JS dijerat Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kerugian Capai Rp 5,7 Miliar

Polisi mengungkap taksiran kerugian buntut mobil Xpander menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang. Total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dihubungi, Minggu (17/3).

Kepada polisi, pengemudi Xpander mengaku siap mengganti seluruh kerugian tersebut. Sementara itu, pihak korban meminta proses hukum dilanjutkan.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya. Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," jelasnya

Simak Video: Viral Galang Dana Sopir Xpander Tabrak Porsche, Kitabisa: Ini Hoax

[Gambas:Video 20detik]




(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads