Seorang pria berinisial S di Pandeglang, Banten, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang. S ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil menangkap pria inisial S karena memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (18/3/2024).
Ilman mengatakan S ditangkap di depan kantor Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. Dia ditangkap setelah menyimpan paket sabu di depan kantor kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diamankan di depan Kantor Kecamatan Karangtanjung dia habis menyimpan atau nitip sabu," katanya.
S mengaku sudah menyimpan sabu di 36 titik sepanjang jalan AMD lintas timur. Setelah S menyimpan paket sabu, kemudian diambil oleh pemesan.
"Setelah kita amankan, kita interogasi titik sepanjang jalan dari kantor Kecamatan Karangtanjung sampai ke jalan AMD ditemukan 36 titik paket sabu," ungkapnya.
Ilman melanjutkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 213,54 gram yang tersimpan di rumahnya. Dia mengatakan barang haram tersebut senilai Rp 316 juta.
"Setelah kita amankan ada sekitar 213,54 gram sabu di tangan S," katanya.
Ilman mengatakan S bekerja untuk seorang pria berinisial K. Polisi masih memburu K sebagai bandar sabu.
"Peran S sebagai kurir, dia paketin, setelah paket, baru dititik, setelah dititik mengirim foto ke atas inisial K. Jadi si pembeli ini pesannya ke si K, dikirim foto dari S setelah itu diambil sama yang memesan," ungkapnya.
Ilman mengatakan dalam setiap paket yang disimpan S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 ribu dari DPO inisial K.
"Satu titik S mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu," ujarnya.
(idn/idn)