Polisi menjerat EH (37), pelaku pemalsuan beras premium dengan cara mengemas ulang beras Bulog, dengan pasal berlapis. EH terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam keterangan tertulis Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, Senin (18/3/2024), polisi menjerat EH dengan pasal primer, yakni Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) yaitu pada
- Huruf a : Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf d : Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
- Huruf f : Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Putu.
Kemudian, pasal kedua adalah Pasal 144 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Putu menegaskan ancaman bui pada pasal ini adalah tiga tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan dan pernyataan yg tidak benar atau menyesatkan pada label sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2)," tutur Putu.
Dan pasal terakhir untuk menjerat EH adalah Pasal 143 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Putu menyebutkan di pasal ini pelaku terancam pidana penjara maksimal dua tahun.
"Setiap orang yg dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99," terang dia.
"Dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp 4 miliar," tegas Putu.
Polres Malang sebelumnya mengamankan tiga orang dalam kasus dugaan pengemasan ulang beras Bulog menjadi beras premium di Malang, Jawa Timur. Tiga orang yang terdiri atas dua pekerja berinisial EP dan IF, serta satu orang berinisial EH merupakan pemilik gudang.
"Para pelaku melakukan pengemasan beras dan memalsukan merek dari beras Bulog yang seharusnya menjadi beras medium dan menjualnya kembali menjadi beras premium," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dilansir detikJatim, Minggu (17/3).
Polisi telah menyegel gudang tersebut pada Jumat (15/3) malam. Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton, ratusan karung bekas beras Bulog. Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, serta peralatan lainnya.
(aud/dhn)