Muhaimin: Keenakan Kalau Koruptor Miskin Dihapus Utangnya
Kamis, 28 Des 2006 11:40 WIB
Jakarta - Penghapusan bersyarat secara administrasi terhadap terpidana korupsi yang tidak bisa membayar uang pengganti korupsi, ditolak mentah-mentah Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar."Tidak bisa seperti itu. Kalau seperti itu, kacau-balau penegakan hukum, enak yang korupsi kalau begitu," cetus Muhaimin usai membuka acara 'Refleksi Akhir Tahun FKB' di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (28/12/2006).Menurut dia, koruptor miskin harus tetap dikejar. "Itu tugas jaksa agung, bukan mengampuni," cetusnya.Apa ini berarti lemahnya penegakan hukum di Indonesia? "Kalau itu benar, ya seperti itu," ujar Muhaimin.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 27 Desember 2006 akan memberikan penghapusan bersyarat secara administrasi terhadap terpidana korupsi yang tidak bisa membayar uang pengganti korupsi.Semua koruptor bisa menikmati fasilitas ini dan syaratnya tidak mudah. Mekanismenya mengacu pada pasal 34 UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Untuk korupsi sampai Rp 10 miliar harus ada surat keputusan dari Menkeu. Korupsi sampai Rp 100 miliar harus mendapat izin presiden. Sementara yang lebih dari Rp 100 miliar harus lewat presiden, namun harus disetujui DPR dan menggunakan landasan hukum berupa PP 14/2005 tentang Tata Cara Penghapusan Utang Negara dan Peraturan Menkeu 31/2005.
(aan/sss)











































