Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang telah dipecat akibat ketahuan memakai sabu di ruang kerja, Danu Arman, saat ini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jogja dengan status PNS. PT Jogja mengaku hanya menerima keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Iya, benar (Danu Arman saat ini PNS di PT Jogja). Itu dari Mahkamah Agung, ya kami menerima saja," kata Ketua PT Jogja, Setyawan Hartono, dilansir detikJogja, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan Danu menjadi PNS di PT Jogja setelah pihaknya menerima surat keputusan (SK) dari MA tertanggal 27 November 2023. Kemudian, Danu mulai bertugas di PT Jogja sejak 20 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Danu) di sini sebagai analis perkara peradilan, jadi dia ASN fungsionalnya sebagai analis perkara peradilan. Statusnya PNS," ujarnya.
"Tugasnya tergantung penugasan oleh atasannya, kadang dia ditempatkan di kepaniteraan perdata. Jadi nanti penugasannya tergantung melalui panitera muda perdata," lanjut Setyawan.
Setyawan mengatakan Danu menjadi analis perkara peradilan di PT Jogja karena memiliki background sebagai hakim. Danu lalu ditugaskan meneliti putusan-putusan banding sebelum diputuskan.
Simak berita selengkapnya di sini.
(jbr/dhn)