KPK Sita Tanah 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK Sita Tanah 5.911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Adrial akbar - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 12:54 WIB
Tanah Andhi Pramono disita KPK (dok. Istimewa)
Tanah Andhi Pramono disita KPK. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

KPK menyita tiga bidang tanah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Karimun, Kepulauan Riau. Luas tiga bidang tanah tersebut mencapai 5.911 meter persegi.

"Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan Tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

"Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Andhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi telah diadili untuk kasus gratifikasi, sementara kasus TPPU-nya masih diproses oleh KPK. Ali pun menegaskan KPK terus melacak aset Andhi.

"Melibatkan peran aktif dari tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Andhi Pramono (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus gratifikasi, Andhi telah menjalani persidangan dan dituntut hukuman 10 tahun 3 bulan penjara. Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi Rp 56 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads