9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Tak Ditahan, Kena Wajib Lapor

9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN Tak Ditahan, Kena Wajib Lapor

Niken Dwi Sitoningrum - detikNews
Senin, 18 Mar 2024 12:08 WIB
Rapat koordinasi terkait 9 petani tersangka pengancaman proyek IKN belum lama ini.
Foto: Rapat koordinasi terkait 9 petani tersangka pengancaman proyek IKN belum lama ini. (dok. Humas Pemkab PPU)
Jakarta -

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangguhkan penahanan 9 petani tersangka pengancaman proyek Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka dikenakan wajib lapor.

"Betul (penahanan) sudah ditangguhkan dan proses hukumnya tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Kalitm Kombes Artanto dilansir detikSulsel, Senin (18/3/2024).

Artanto menegaskan para tersangka sebelumnya dijerat Pasal 335 KUHP dan atau UUDRT Nomor 12 tahun 1951. Para petani itu kini dikenakan wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor ke kepolisian selama proses penyidikannya," tambahnya.

Selain itu, Artanto juga buka suara mengenai penampakan tersangka yang berpenampilan beda, yaitu terlihat gundul. Menurutnya, pemotongan rambut itu sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

ADVERTISEMENT

"Polda Kaltim telah melaksanakan prosedur (SOP) terhadap tahanan yang masuk rutan Polri," jelasnya.

Simak lengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Legislator PKS Usul DPR Tetap di Jakarta: IKN untuk Eksekutif

[Gambas:Video 20detik]




(zap/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads