Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menjatuhkan hukuman denda Rp 50 juta ke Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe. Rinto didenda karena ingkar janji untuk menikahi kekasihnya berinisial MT (27).
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo dilansir detikBali, Senin (18/3/2024).
Rinto Abe pun menghormati putusan pengadilan. Diketahui, MT telah memiliki buah hati dari hasil hubungan dengan Rinto Abe.
"Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya," ujar Rinto Obe.
Rinto Obe mengatakan perkara tersebut merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria. Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab," jelasnya.
Simak lengkapnya di sini.
Simak juga Video: Kades 2 Cucu di Magetan Nikahi Janda dengan Maskawin Seluruh Hartanya
(zap/dhn)